Jakarta – Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2025. Kebijakan ini diambil guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kontribusi sektor perumahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengungkapkan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan PDB nasional.
“Di sektor perumahan ini jadi sektor andalan untuk mendorong PDB kita. Tahun ini kemarin disetujui perpanjangan PPN DTP untuk properti,” kata Susiwijono kepada media di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengusulkan perpanjangan insentif ini. Usulan tersebut diajukan mengingat pentingnya sektor perumahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Untuk tahun depan, Pak Menko Perekonomian sudah mengusulkan perpanjangan. Sektor perumahan sangat penting, selain untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan lainnya, komponen ini juga sangat kita andalkan dalam PDB,” jelas Susi.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
Susi menambahkan, kontribusi sektor perumahan terhadap PDB dianggap signifikan. Oleh karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2025.
“Karena sektor ini kontribusinya ke PDB sangat besar sekali,” tegasnya.
Reporter: Ayu
Sumber: Merdeka.com