Jakarta Pemerintah akan menghapus sejumlah retribusi daerah untuk mempermudah pembangunan 3 juta rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ada 2 jenis retribusi yang dihapus, sehingga biaya pembangunan akan semakin kecil.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Diantaranya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Mendagri Tito menyampaikan, beberapa yang dihapus adalah retribusi dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tentu adalah untuk MBR tadi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya itu dihapuskan. Kedua, Persetujuan Bangunan Gedung retribusinya dihapuskan, kata Mendagri Tito, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Selain itu, pemerintah juga sepakat untuk memangkas waktu penerbitan izin PBG dari 28 hari menjadi maksimal 10 hari saja. Dia berharap, langkah ini bisa mempermudah pembangunan rumah MBR.
Ini kita harapkan dengan 3 keputusan ini dapat membantu percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat, ini khusus bagi MBR, tegas dia.
Nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada), baik dilakukan oleh Gubernur maupun Walikota/Bupati. Ini jadi tindaklanjut dari SKB 3 menteri yang diteken.
Tito juga mewanti-wanti para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan Perkada ini. Pasalnya, kriteria yang boleh dibebaskan dari retribusi, baik BPHTB dan PBG, hanya berlaku untuk pembangunan rumah MBR.