Jakarta Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Google LLC menjadi nilai denda terbesar sepanjang sejarah badan tersebut.
Seperti diketahui, KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda terhadap Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan, denda ini melampaui denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada 1 April 2016 silam.
“Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri dua puluh lima tahun yang lalu,” ungkap Deswin Nur dalam keterangan resmi KPPU, dikutip Jumat (7/2/2025).
Dalam Putusan setebal 604 halaman yang dipublikasikan di laman resmi putusan.kppu.go.id, dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Google LLC tersebut.
Dalam Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada PasarBersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Adapun besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.