Jakarta Tersangka berusia 39 tahun, yang hanya diidentifikasi dengan inisial LQ, ditangkap pada 1 Oktober saat pintu otomatis imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menolak kepergiannya menuju Singapura.
Data biometrik dalam registri komputer di bandara mengidentifikasinya sebagai tersangka yang dicari oleh Beijing, China yang memicu penangkapannya, menurut Silmy Karim, kepala imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Ia telah terdaftar dalam surat perintah Interpol sejak akhir September.
Dikutip melalui abcnews, Jum’at (11/10/2024) Tersangka pertama kali tiba di Bali dari Singapura menggunakan paspor Turki dengan nama Joe Lin pada 26 September, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan Pemberitahuan Merah untuknya, yang merupakan permohonan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menahan atau menangkap tersangka yang dicari oleh negara tertentu.
Pihak berwenang Indonesia menghadirkan tersangka, yang mengenakan kaus oranye tahanan dan masker wajah, di hadapan wartawan dalam konferensi pers di ibu kota Jakarta pada hari Kamis 10 Oktober 2024. Tersangka tidak memberikan pernyataan dan tidak ditanya pertanyaan.
“Dia salah karena menggunakan Indonesia sebagai negara transit, apalagi sebagai negara tujuan untuk bersembunyi,” kata Karim, sambil memuji kemajuan teknologi dan kerja sama antara imigrasi dan kepolisian nasional.
Kepala divisi internasional Kepolisian Nasional, Krishna Murti menyatakan bahwa keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi tersangka ke China akan memakan waktu. Indonesia perlu mengkonfirmasi apakah dia benar-benar menjadi warga negara Turki atau jika dia menggunakan paspor palsu untuk memasuki Indonesia.
“Kami harus menghormati hak tersangka,” kata Murti, menambahkan bahwa tersangka tidak melakukan pelanggaran apapun di dalam Indonesia.