Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menegaskan bahwa pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mengisyaratkan bahwa pengemudi ojek online tidak masuk ke dalam kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak pro pada ekonomi kerakyatan dan industri transportasi secara keseluruhan.
Sebab menurut Igun, mayoritas driver ojek online (ojol) adalah masyarakat kecil yang juga membutuhkan subsidi. Terlebih daya beli masyarakat yang saat ini menurun berdampak pada pendapatan ojol. Penurunan daya beli ini pun belum jelas sampai kapan akan terjadi. Alhasil, rencana kebijakan ojol bukan menjadi salah satu penerima subsidi BBM akan semakin memberatkan.
Padahal, lanjut Igun, sudah sejak tahun 2018 lalu pihaknya beserta seluruh stakeholder ojol mendorong inisiatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar legalitas ojek daring sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan.
Bahkan permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat untuk dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) legalitas ojek daring agar dapat menjadi angkutan publik. Namun realitanya hingga saat ini belum ada regulasi yang secara resmi menetapkan ojek daring sebagai moda transportasi publik yang legal.
Nah sekarang, tiba-tiba Menteri ESDM menolak ojek daring sebagai penerima BBM bersubsidi karena bukan angkutan publik, sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima, kata Igun, Kamis (28/11/2024).
Sejatinya, pada saat pemerintahan Jokowi, ojol sudah sempat disebutkan bakal menjadi salah satu penerima subsidi. Pembahasan tersebut bahkan sudah dilakukan berkali-kali dan sudah sampai dilakukan uji coba skema terbaik yang akan diterapkan.