Jakarta Bulan Maret 2025 akan diwarnai dengan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama. Ada tiga tanggal merah yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu Jumat, 28 Maret 2025 (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi), Sabtu, 29 Maret 2025 (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947), dan Senin, 31 Maret 2025 (Idul Fitri 1446 H).
Perpaduan libur nasional dan cuti bersama ini menciptakan momen liburan panjang yang sayang untuk dilewatkan. Informasi ini valid per 24 Maret 2025 dan dapat berubah.
Selain tiga tanggal merah tersebut, beberapa sumber menyebutkan hari Minggu di bulan Maret 2025 juga menjadi hari libur, namun perlu diingat bahwa ini bukan libur nasional atau cuti bersama.
Libur akhir pekan ini tentu saja menambah waktu istirahat bagi masyarakat. Perencanaan liburan yang matang sangat penting untuk memanfaatkan waktu libur panjang secara maksimal, baik untuk bersantai, berkumpul keluarga, atau berwisata.
Pemerintah menetapkan tanggal merah ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia. Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk momen liburan yang sudah dinanti-nantikan. Informasi lengkap mengenai tanggal merah dan cuti bersama selalu penting untuk dipantau, karena perubahan dapat terjadi.