Jakarta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai aturan turuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).
Salah satu poin dalam Rancangan Permenkes memuat aturan agar dilakukan penyeragaman bagi seluruh kemasan rokok yang dijual sehingga tidak adanya identitas merek. Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana. Jadi bagi kami, ini sangat memberatkan karena yang paling dirugikan adalah mitra perusahaan rokok legal, ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang Subagyo, kepada wartawan tak lama ini.
Dengan hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualan rokok ilegal meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan, yang akhirnya malah pekerjanya yang terkena PHK.
Bambang mengatakan ia beserta rekan-rekan serikat pekerja telah turun ke jalan untuk menolak aturan-aturan yang dinilai mengada-ada.