Jakarta PT Pertamina Patra Niaga merespons terkait penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Heppy Wulansari menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati segala peraturan yg dikeluarkan pemerintah dalam hal ini salah satunya adalah PBPH Migas 13/2008.
Aturan ini pada hakikatnya merupakan panduan badan usaha untuk mencegah praktek monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality dan kepentingan nasional, kata Heppy kepada www.wmhg.org, Kamis (26/9/2024).
Pertamina akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem bisnis avtur dan meyakini kebijakan atau peraturan tersebut akan mempertimbanhkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat.
Sebelumnya, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, menjelaskan KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia, pungkas Gopprera.