Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tidak ikut campur terkait rencana pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menuturkan, hal itu bukan kewenangan dari BKN, melainkan skema kepindahan PNS kebijakannya diatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perihal tersebut (skema pemindahan ASN) kami sarankan untuk dapat berkorespondensi dengan Kementerian PANRB karena sifatnya kebijakan, kata Vino kepada Rabu (28/8/2024).
Diketahui, sebelumnya pada Juni 2024 BKNÂ telah melakukan seleksi terhadap total 111.714 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). BKN menetapkan target seleksi terhadap 60.000Â ASNÂ pada 2023.
Target ini terdiri dari 40.000 ASN dari instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN, dan 20.000 ASN dari instansi penyangga IKN. Kegiatan seleksi PNS ini berlanjut pada 2024, dengan target sama 60.000 ASN dan alokasi pagu anggaran Rp 5,5 miliar.
Adapun proses penilaian potensi dan kompetensi menggunakan program Computer Assisted Competency Test (CACT) tersebut masuk dalam salah satu dari empat kegiatan prioritas BKN tahun ini. Kemudian, BKN pada 2024 ini juga melakukan penyusunan standar penilaian potensi dan kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi di instansi pemerintahan.