Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara terkait nasib pengelolaan perumahan DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, setelah para wakil rakyat diisukan tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tedy Syandriadi mengatakan, Kementerian Keuangan masih membahas mengenai rencana ke depan terkait pengelolaan rumah dinas DPR.
Untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN belum ada wacana-wacana ke depannya, kata Tedy dalam konferensi pers Capaian Kinerja Optimalisasi Aset Negara, di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR tersebut.
Rumah dinas belum bisa menjawab, bisa dikonfirmasi ke DJKN Kemenkeu. Tapi kami siap (jika ditugaskan untuk mengelola), ujarnya.
Sebelumnya, para wakil rakyat periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan. Artinya, anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah dinas dinilai sudah tua.
Biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran. Aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.