Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa implementasi Coretax akan tetap berjalan. Tidak ada alasan untuk menunda implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, DJP memasrikan bahwa implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi
Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, kata dia.
Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas, tambah Dwi Astuti.
Semula, dalam rapat DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama, sehingga ada dua sistem pelaporan pajak.
DPR juga meminta DJP tak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang disebabkan gangguan sistem Coretax sepanjang 2025. Selain itu bakal melaporkan secara berkala implementasi kepada Komisi XI.