Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum transparan soal jumlah muatan kontainer impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal ini lantaran, ada perbedaan angka sangat signifikan antara laporan Bea Cukai ke publik dengan yang diberikan kepada Kemenperin.Â
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya sempat bertanya langsung kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengenai jumlah kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Pada 16 Mei 2024, sebelum terbit Permendag 8/2024, pak Menteri menanyakan kepada Dirjen Bea Cukai mengenai jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan, melalui telepon. Pak Askolani mengatakan, ada sekitar 4.000 kontainer, ungkapnya dalam sesi temu media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dua hari berselang pada 18 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Keuangan menyampaikan ada sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan.Â
Pertanyaannya, kenapa dalam dua malam tiba-tiba kontainer yang tertahan melonjak. Komentar kami, apakah Bandung Bondowoso melamar Roro Jonggrang lagi dalam dua malam, sehingga 26.415 container tiba-tiba ada di dua pelabuhan? ungkapnya seraya melempar kritik.Â
Febri lantas meragukan penghitungan angka 26.415 kontainer tersebut, apakah benar-benar ada bentuknya atau tidak. Sebab, jika mengacu kepada surat Ditjen Bea Cukai kepada Kemenperin per 17 Juli 2024, ada perbedaan jumlah signifikan terkait angka tersebut.Â
Adapun di surat itu, Bea Cukai mengelompokkan 26.415 kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC) untuk tiga kelompok. Antara lain, bahan baku dan penolong dengan jumlah kontainer sebanyak 21.166 unit (80,13 persen), barang-barang konsumsi 3.356 unit (12,70 persen), dan barang-barang modal 1.893 unit (7,17 persen).