Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025. Besaran usulan cukai minuman berpemanis ini diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, mengatakan, namun mengenai rencana lanjutan penerapan cukai MBDK tersebut tergantung pada Pemerintahan selanjutnya.
Nanti tentunya itu masih jauh, tahun 2025 nanti internal Pemerintah, kan kita tergantung Pemerintah baru, itu apapun kebijakannya kalau akan dilakukan dijalanin itu mekanismenya ke komisi XI juga, kata Askolani saat ditemui di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Askolani pun menyebut, bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi DPR jika memang hal itu berdampak baik bagi masyarakat. Mengenai mekanisme dan ketentuan selanjutnya akan dibahas kembali bersama Komisi XI DPR.
BAKN kan salah satu alat kelengkapan DPR. Tentunya mekanisme itu kita ikuti. Mereka merekomendasi kita kan nanti kalau bahas itu di komisi XI, ujarnya.
Sebelumnya, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR. Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan pada Selasa ini, Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut.
Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).