Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Hal ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang tetap dikenakan tagihan PPN 12% pada transaksi digital, meski tidak tergolong barang dan jasa mewah.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN tersebut.
Ini yang sedang kita atur transisinya. Kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan dengan caranya yang beragam. Dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal juga menegaskan bahwa pihaknya memastikan hak Wajib Pajak akan dijamin sepenuhnya.
Haknya wajib pajak tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya membayar 11% tetapi terlanjur dipungut 12% kita akan kembalikan, ujar Yon.
Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan, bebernya.
Dia juga memperkirakan, hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12%. Hal ini mengingat tarif tersebut hanya dikenakan pada barang kategori mewah dan sudah diumumkan lebih awal pada 31 Desember 2024 lalu.
Karena ini sudah diumumkan, maka hanya beberapa (kategori) tertentu saja yang sudah terlanjur memungut tarif PPN 12%, imbuhnya.