Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir tuntas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan pemadanan NIK NPWP hingga 3 Desember 2024 telah mencapai 75.939.355 dari total 76.460.637 NIK, atau sekitar 99,32 persen.
Dwi menjelaskan, sebanyak 71,34 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem dan sekitar 4,6 juta NIK-NPWP dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
“Tinggal 0,68 persen lagi atau kurang lebih 521 ribu yang belum dipadankan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan DJP bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Dwi menyebut dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.
“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.
Adapun Dwi mengungkapkan saat ini Coretax telah memasuki tahap uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) yang diharapkan rampung pada pertengahan Desember 2024, sehingga diharapkan Coretax bisa diimplementasikan pada Januari 2025.