Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642.
Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.
Selanjutnya, DJP mencatat sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.
Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan, ujarnya.
Lebih lanjut, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.
Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP, ujarnya.
Dwi menegaskan, beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.