Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang luas dan mencakup banyak negara. Dalam pernyataannya, Trump menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kesuksesan ekonomi Amerika Serikat. Tarif-tarif ini diberlakukan melalui perintah eksekutif dan diperkirakan akan berdampak besar pada ekonomi global.
Melansir BBC, Kamis (3/4/2025), pemerintah AS merilis daftar sekitar 100 negara yang akan dikenai tarif baru, dengan skema tarif yang berbeda tergantung pada hubungan dagang masing-masing negara dengan AS.
Tarif Dasar 10%
Menurut seorang pejabat senior Gedung Putih dalam panggilan telepon sebelum pengumuman resmi, AS akan menerapkan tarif dasar sebesar 10% terhadap semua negara, yang mulai berlaku pada 5 April. Beberapa negara hanya akan dikenakan tarif ini tanpa tambahan sanksi lainnya. Negara-negara tersebut antara lain Inggris Raya, Singapura, Brasil, Australia, Selandia Baru, Turki, Kolombia, Argentina, El Salvador, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Tarif Khusus untuk Pelanggar Terburuk
Selain tarif dasar, AS juga akan mengenakan tarif lebih tinggi terhadap sekitar 60 negara yang dianggap sebagai pelanggar terburuk. Negara-negara ini dinilai telah mengenakan tarif tinggi terhadap barang-barang AS, memberlakukan hambatan perdagangan non-tarif, atau melakukan tindakan yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi AS.
Tarif tambahan ini akan mulai berlaku pada 9 April, dengan rincian sebagai berikut:
- Uni Eropa: 20%
- Tiongkok: 54%
- Vietnam: 46%
- Thailand: 36% Jepang: 24%
- Kamboja: 49%
- Afrika Selatan: 30%
- Taiwan: 32%