Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda larangan hukum terhadap platform media sosial TikTok. Hal itu menjadi alasan untuk merayakan bagi 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat.
Mengutip CNN, Selasa (21/1/2025), hal ini berbeda dengan di China, tempat perusahaan induk TikTok berada tidak begitu positif.
Hal ini terutama karena Donald Trump telah mengisyaratkan ia dapat meminta perusahaan untuk menyerahkan 50% saham TikTok untuk mencegah penutupan. Selain itu, ia juga mengisyaratkan tarif atas barang-barang China dapat bergantung pada apakah Beijing menyetujui kesepakatan potensial pada masa mendatang.
Ketika ditanya mengenai visi Donald Trump untuk masa depan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan “operasi dan akuisisi perusahaan” harus diputuskan oleh perusahaan dan sejalan dengan hukum China.
Amerika Serikat harus sungguh-sungguh mendengarkan suara akal sehat dan menyediakan lingkungan bisnis yang terbuka, adil, jujur, dan tidak diskriminatif bagi perusahaan-perusahaan dari semua negara,” ujar Juru Bicara Guo Jiakun pada Selasa pekan ini.
Adapun beberapa jam setelah pelantikannya pada Senin, 20 Januari 2025, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menunda selama 75 hari penegakan hukum yang haruskan TikTok dilarang di AS kecuali jika dijual kepada pembeli dari AS atau salah satu sekutunya.
Tindakan eksekutif tersebut mengikuti janji Donald Trump pada Minggu lalu, ia akan menunda penegakan hukum.
TikTok menuturkan, jaminan tersebut memungkinkan untuk kembali online setelah tidak aktif selama lebih dari 12 jam selama akhir pekan.
“Penundaan itu akan membantu pemerintahan Donald Trump menentukan arah yang tepat ke depan dengan cara yang tertib yang melindungi keamanan nasional sambil menghindari penutupan tiba-tiba platform komunikasi yang digunakan oleh jutaan orang Amerika Serikat,” demikian isi perintah tersebut.