Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump resmi mengungkapkan Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di negara tersebut.
Dalam sebuah memorandum yang dirilis Gedung Putih kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, Pemerintah AS menyampaikan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di AS tanpa adanya tindakan oleh Kongres.
Menteri Keuangan dan Perwakilan Tetap Amerika Serikat untuk OECD harus memberi tahu OECD bahwa setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat sehubungan dengan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di Amerika Serikat tanpa adanya tindakan oleh Kongres yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari Kesepakatan Pajak Global,” tulis memorandum tersebut, dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Selasa (21/1/2025).
Disebutkan juga, kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya dianggap membatasi kebijakan pajak nasional dan memberikan yurisdiksi eksternal atas pendapatan perusahaan lokal AS.
Kesepakatan Pajak Global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya tidak hanya mengizinkan yurisdiksi ekstrateritorial atas pendapatan Amerika, tetapi juga membatasi kemampuan Negara kita untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja Amerika, terang Gedung Putih.
Karena Kesepakatan Pajak Global dan praktik pajak asing diskriminatif lainnya, perusahaan Amerika mungkin menghadapi rezim pajak internasional pembalasan jika Amerika Serikat tidak mematuhi tujuan kebijakan pajak asing,” lanjutnya.
Perintah Penyelidikan
Dengan demikian, pemerintah AS mendorong penyelidikan terhadap negara-negara yang kemungkinan melanggar perjanjian pajak dengan negara tersebut, atau memiliki kebijakan pajak yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.