Jakarta – Mantan Presiden Donald Trump yang diusung oleh Partai Republik unggul dari Wakil Presiden AS Kamala Harris dari Partai Demokrat dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS).
Seiring Donald Trump akan menjadi Presiden AS untuk kedua kalinya, berapa gaji yang diterima?
Mengutip CBS News, Kamis (7/11/2024), gaji presiden AS tidak naik lebih dari 20 tahun. Ini berarti Donald Trump akan raih gaji sama dengan pendahulunya. Ia akan terima gaji USD 400.000 per tahun atau sekitar Rp 6,31 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 15.779), berdasarkan Title 3 of The US Code atau dalam UU AS. Gaji Presiden AS itu dibayarkan setiap bulan.
Selain itu, Presiden juga dapat tambahan USD 50.000 untuk pengeluaran atau tidak kena pajak. Dana perjalanan sebesar USD 100.000 dan anggaran hiburan sebesar USD 19.000.
Tak hanya itu, presiden juga berhak atas tunjangan lain yakni rumah mewah yang dibayar atau dikenal sebagai Gedung Putih sebagai tempat tinggal.
Antara 1969-2001, Kongres terakhir kali menaikkan gaji presiden sekitar USD 200.000 per tahun. Pada sidang tahunan 1999 tentang usulan gaji disebutkan kompensasi untuk salah satu pekerjaan paling sulit menuntut kenaikan gaji. Gaji presiden tidak naik dalam tiga dekade, sedangkan gaji chief executive atau direktur utama sektor swasta melonjak.
Pakar reformasi pemerintah Paul C.Light bersaksi kalau mendukung kenaikan gaji presiden. Hal ini setidaknya memberi sinyal sistem politik AS cukup menghargai presiden sehingga sesekali menaikkan gaji pokok.
Berapa penghasilan Presiden AS pada masa lalu?
Secara historis, gaji tahunan presiden jauh lebih bernilai jika memperhitungkan inflasi.
Berikut penghasilan presiden per tahun, menurut University of Michigan, mengutip Guide to the Presidency dari Congressional Quaterly. Sejumlah nilai gaji itu dalam dolar AS telah disesuaikan dengan inflasi dan berdasarkan perhitungan dari officialdata.org yang berada dalam tanda kurung:
- 1789: USD 25.000 (USD 895.741)
- 1873: USD 50.000 (USD 1,3 juta)
- 1909: USD 75.000 (USD 2,6 juta)
- 1949: USD 100.00 (ditambah akun biaya kena pajak USD 50.000) (USD 1,3 juta)
- 1969: USD 200.000 (ditambah akun biaya kena pajak USD 50.000) (USD 1,7 juta).