Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto mendesak Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk melakukan gevaluasi terhadap persyaratan membuka cabang koperasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut Firnando, aturan batas nominal pembukaan cabang koperasi dari semula Rp.15 juta menjadi Rp.500 juta memberatkan masyarakat.
Ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp 15 juta jadi Rp 500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kata Firnando dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop Budi Arie, dikutip Kamis (7/11/2024).
Firnando mengungkapkan, ia mendapati keluhan masyarakat terkait syarat nominal membuka cabang koperasi senilai Rp 500 juta.
Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah, jadi kalau sudah Rp.500 juta sudah tinggi sekali buat mereka, jelasnya.
Minta Diturunkan
Ia juga mengingatkan, angka tersebut berisiko mematikan koperasi masyarakat. Maka dari itu, Firnando menyarankan agar biaya pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Saya tidak minta balik ke Rp 15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang tidak mampu, untuk mendapatkan Rp.500 juta, imbuhnya.
Mereka sudah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi susah, karena dinaikkannya signifikan sekali, tambahnya.