Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengelolaan rumah dinas DPR di masa mendatang.
Seperti diketahui, untuk periode 2024-2029 anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) atau rumah jabatan selama menjadi wakil rakyat.
Sebagai gantinya, para anggota DPR nantinya akan diberikan tunjangan perumahan, yang mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik menjadi anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.
“Belum tau (soal rumdin DPR),” ujar Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024).
Keputusan DPR RI
Diwartakan sebelummya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa kebijakan peniadaan fasilitas rumah dinas DPR sesuai hasil rapat pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi pada pekan kemarin.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” beber Indra, dikutip Kamis (10/10).
Adapun Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tedy Syandriadi menyebutkan, Kementerian Keuangan masih membahas mengenai rencana ke depan terkait pengelolaan rumah dinas DPR.
Untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN belum ada wacana-wacana ke depannya, ungkap Tedy dalam konferensi pers Capaian Kinerja Optimalisasi Aset Negara, di Kantor LMAN, Senin (7/10).