Jakarta Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa ia mendukung Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada obligor BLBI yang tidak menunjukkan niat baik melunaskan utangnya.
Kalo obligor yang sudah tidak punya niat baik untuk menyelesaikan, sebaiknya Pemerintah lebih tegas saja, ujar Dolfie kepada www.wmhg.org di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dolfie juga menyoroti capaian yang telah diraih Satgas BLBI hingga 5 September 2024, dimana badan tersebut telah menyetor PNBP ke kas negara senilai Rp 1,84 triliun, menyita/penyerahan barang jaminan/HKL Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun, dan PMN non tunai Rp 3,77 triliun.
Sekilas Utang Obligor BLBIÂ Marimutu Sinivasan
Dilaporkan, bahwa perusahaan milik Marimutu Sinivasan, yaitu Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.
Pinjaman dana tersebut dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco tersebut mulai dari divisi engineering ditaksir sekitar Rp 8,08 triliun dan USD1,24 juta. Kemudian, divisi tekstilnya sekitar Rp5,28 triliun dan USD 256,59 ribu dan sejumlah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet ketika terjadi krisis dan ketika bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).