Jakarta – DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Ada sejumlah poin penting yang jadi topik hangat pembahasan RUU BUMN.
Diketahui, RUU BUMN menjadi satu regulasi teranyar yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan itu dinilai sudah terlalu usang ditengah perkembangan bisnis saat ini.
Dalam perjalanan pembahasannya, aspek kesehatan BUMN menjadi salah satu perhatian. Tujuannya meningkatkan kontribusi BUMN ke negara serta melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyoroti juga soal kewenangan Kementerian BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pada tahap awal, keduanya akan berbagi peran.
Masa transisi Kementerian BUMN akan menjadi regulator dan eksekusi akan dikerjakan oleh BPI Danantara, kata Toto dalam kesimpulan rapat dengan Panitia Kerja RUU BUMN Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
Dia juga memberikan perhatian perlunya Holding Operasional yang bisa membuat BUMN yang ada tetap jalan. Kemudian, beberapa aparatur SDM birokrasi dari Kementerian BUMN bisa dialihkan ke BPI Danantara .
BPI Danantara juga diarahkan untuk mengembangkan bisnis atau industri baru. Sehingga tidak sebatas mengelola dana investasi BUMN. Toto menegaskan, BPI Danantara harus memiliki struktur yang kuat.
Karakteristik Ideal Struktur Organisasi BPI Danantara diantaranya Independensi dan Profesionalisme, Tata Kelola yang Baik (Good Governance), Fleksibilitas dan Adaptabilitas, Holding Investasi & Holding Operasional, Fokus pada Investasi, urai dia.