Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau UU APBN 2025, Kamis (19/9/2024). Itu akan menjadi landasan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjalankan roda perekonomian di tahun pertamanya.
Dalam UUÂ APBN 2025, belanja kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun. Sementara belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 1.541,36 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.
Pemerintah di tahun juga target meraup pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun, plus hibah Rp 581,1 miliar.
Sementara target belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.621,3 triliun, dengan defisit Rp 616,19 triliun dan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,2 triliun.
Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2025, pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,2 persen, laju inflasi 2,5 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7 persen.
Lalu, nilai tukar rupiah target dijaga di level Rp 16.000 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia USD 82 per barel, lifting minyak 605 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.
Selain itu, sasaran dan indikator pembangunan disepakati dengan rincian sasaran pengangguran terbuka 4,5-5 persen, kemiskinan 7-8 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, rasio gini 0,379-0,382, indeks modal manusia (IMM) 0,56, nilai tukar petani (NTP) 115-120, dan nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.