Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Perusahaan itu resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024. Sejak 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex telah berada di bawah kendali kurator untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan, kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, tetapi sebuah tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.
“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy kepada Senin (3/3/2025).
Menurut dia, Komisi IX DPR RI memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan. Sehingga Edy berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang.
Ia menjelaskan, regulasi telah mengatur apa saja yang akan didapat mereka yang ter-PHK. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja ini.
Selain itu, juga UU 2/2024 dan PP 35/2021 sudah menjadi rel bagi pekerja maupun pemberikerja dalam menunaikan kewajiban dan mendapatkan haknya.
“Saya usulkan kepada pimpinan, untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” ucap Edy.