Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan Isa Rachmatarwata seebagai tersangka dalam pusaran korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa resmi ditahan Kejagung per 7 Februari 2025, malam.
Isa Rachmatarwata disangkakan terlibat dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merinci keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam korupsi Jiwasraya. Salah satunya ikut menyetujui rencana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kala itu, Jiwasraya masuk dalam kategori bangkrut karena tingkat solvabilitas minimum atau risk based capital mencapai minus 580 persen. Direksi Jiwasraya pada masa itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo Syahmirwan turut menyusun rencana.
Yakni, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen. Angka ini jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen.
Rencana tersebut dikatakan telah diketahui oleh Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK. Keterlibatan Isa masuk di posisi ini, karena pemasaran produk Jiwasraya tadi harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.
Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan, tutur Harli dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/2/2025).