Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan keprihatinannya atas dugaan kecurangan takaran dalam produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak berbuat curang dengan mengurangi takaran minyak yang dijual kepada konsumen.
YLKI juga mendesak pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar dan tindak tegas pelaku usaha nakal. Sidak tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas sudah sesuai standar
YLKI meminta pemerintah menggalakkan pengawasan saat momen ramadhan karena demand pasti meningkat. Tapi kualitas dan kuantitas supply harus tetap dijaga sampai tangan konsumen,” kata Rio kepada www.wmhg.org, Senin (10/3/2025).
Pemerintah Jangan Kecolongan
YLKI juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali kecolongan akibat ulah pelaku usaha yang mengurangi takaran produk yang dijual. Pemerintah harus lebih sigap dalam mengawasi rantai distribusi untuk menghindari kasus serupa terulang.
“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan oleh konsumen,” jelasnya.
YLKI menyoroti berbagai kasus yang terjadi sebelumnya, seperti masalah gas elpiji dan Pertamina, yang kini diperparah dengan dugaan kecurangan dalam produk Minyakita.
Menurut YLKI, ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah karena produk-produk tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, tetapi masih ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam harga maupun kualitas.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi tata kelola produksi, distribusi, hingga konsumsi oleh masyarakat. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Rio.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,
Mentan mendapati volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.