Jakarta Penutupan layanan penjualan produk fisik di salah satu platform e-commerce pada Januari 2025, merupakan respons terhadap persaingan ketat di sektor e-commerce Indonesia, terutama dengan semakin mendominasinya sejumlah platform e-commerce.
Keputusan penutupan layanan penjualan produk fisik ini mencerminkan dinamika dan tantangan dalam industri e-commerce Indonesia yang terus berkembang sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi industri e-commerce di Indonesia bahwa persaingan di era digital semakin ketat.
Ketidakmampuan sebuah platform untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional dapat berujung pada tersingkirnya mereka dari persaingan. Dalam kondisi ini, efisiensi dan strategi bisnis yang tepat menjadi faktor utama agar platform digital dapat bertahan sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli.
Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pelaku usaha e-commerce perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendukung inovasi dan integrasi layanan tanpa melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, ujar Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda Rabu (19/2/2025).
Huda menegaskan bahwa di era digital, efisiensi operasional adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing.
Perusahaan yang tidak mampu berinovasi dan meningkatkan efisiensi akan sulit bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat. Di sisi lain, otoritas perlu memastikan bahwa kebijakan dan penegakan hukum yang diterapkan tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi dan mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, tambahnya.