Jakarta – Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut akan memiliki 44 kementerian, salah satunya Kementerian Khusus Ekonomi Digital. Rencana ini disambut positif oleh ekonom.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda memandang pemerintah perlu membentuk kementerian khusus tersebut. Mengingat aturan ekonomi digital kini berada di banyak kementerian/lembaga.
Hingga saat ini memang kita memerlukan satu entitas K/L yang menangani mengenai ekonomi digital. Saat ini untuk peraturan ekonomi digital masih di dalam beberapa K/L, kata Huda kepada www.wmhg.org, Jumat (13/9/2024).
Dia merinci beberapa aturan yang terpisah. Misalnya, e-commerce diatur oleh Kementerian Perdagangan, sementara aplikasinya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di sisi lain, ada aturan soal angkutan penumpang di Kementerian Perhubungan yang aplikasinya pun diatur oleh Kemkominfo. Dia menyoroti tidak ada direktorat jenderal khusus di kementerian-kementerian tadi yang fokus ke ekonomi digital.
Harusnya sama seperti Thailand yang sudah ada Kementerian khusus ekonomi digital, usulnya.
Selain kementerian, saya rasa perlu didorong juga UU Ekonomi Digital untuk menaungi peraturan mengenai ekonomi digital, imbuhnya.
Terkait sosok yang cocok untuk menjadi menteri, Huda menilai perlu ada seorang profesional. Utamanya yang sudah lama berkecimpung di sektor ekonomi digital. Meski, dia tak menyebut satu namapun.
Terkait sosok, memang haruslah orang profesional yang sudah lama berkecimpung di bidang ekonomi digital, bisa dari kalangan akademisi maupun profesional. Soal nama banyak yang pantas menduduki menteri khusus ekonomi digital ini, pungkasnya.