Jakarta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang jadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan masih terus menuai banyak polemik. Pasalnya, pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait aturan rokok terbaru tersebut kerap dianggap tak konsisten.
Regulasi terbaru ini mengatur berbagai hal terkait peredaran rokok, mulai dari kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang. Pada RPMK yang diunggah di situs resmi Kemenkes, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan; Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold.
Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan; kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Namun dalam beberapa pernyataannya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan. Termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan.
Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya enggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik, kata Nadia, dikutip Minggu (13/10/2024).
Perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek. Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan; penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan pada poin f dinyatakan; penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial.