Jakarta – Miliarder teknologi sekaligus orang terkaya di dunia, Elon Musk mengungkapkan membuka sayembara senilai USD 1 juta atau Rp15,4 miliar per hari (asumsi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.486,3) untuk pemilih terdaftar di negara bagian Pennsylvania dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) pada November 2024.
Melansir BBC, Senin (21/10/2024) pemenang sayembara akan dipilih secara acak dari mereka yang menandatangani petisi pro-konstitusi oleh kelompok kampanye milik Musk, AmericaPAC, yang ia dirikan untuk mendukung pencalonan Donald Trump untuk dalam Pilpres AS.
Cek bergaya lotere pertama diberikan kepada peserta yang tampak terkejut di sebuah acara balai kota pada Sabtu malam.Hadiah tersebut secara efektif akan membantu mendorong calon pemilih Trump untuk terlibat dalam kampanye selama minggu-minggu terakhir pemilihan presiden di AS.
Di sisi lain, sayembara yang diadakan Musk menimbulkan pertanyaan seputar legalitasnya. Pakar hukum pemilu di AS, Rick Hasen menulis di Blog Hukum Pemilu pribadinya bahwa ia menilai sayembara Musk ilegal.
Undang-undang federal menyatakan siapa pun yang membayar atau menawarkan untuk membayar atau menerima pembayaran baik untuk pendaftaran pemilih atau untuk pemungutan suara menghadapi potensi denda USD 10.000 atau hukuman penjara lima tahun,” jelas Hasen.
Siapa yang dapat menandatangani petisi? Hanya pemilih terdaftar di negara bagian yang masih belum jelas, yang membuatnya ilegal, ujar Hasen, seorang profesor di sekolah hukum Universitas California, Los Angeles (UCLA).
Dilaporkan, ini bukan kalau pertama miliarder tersebut membuka sayembara.Musk sebelumnya menawarkan untuk memberikan USD 47 kepada siapa pun yang berhasil mendapatkan pemilih terdaftar di negara bagian yang menjadi penentu untuk menandatangani petisi.