Jakarta – Operasional Bandara Kuabang Kao (KAO) ditutup sementara akibat terdampak sebaran abu vulkanik. Hal ini seiring letusan Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara pada 13 Februari 2025.
Penutupan Bandara Kuabang Kao ini sesuai Notam Nomor : C0187/25 NOTAMR C0183/25. Bandar udara ini ditutup mulai 14 Februari 2025 pukul 09.38 WIT, hingga 15 Februari 2025 pukul 10.00 WIT.Â
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Ambar Suyoko menyatakan, penutupan Bandar Udara Kuabang Kao demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Adapun bandar udara di sekitarnya seperti Bandar Udara Sultan Babullah, Bandar Udara Buli, Bandar Udara Marimoi tidak terdampak erupsi Gunung Ibu. Sehingga bandara-bandara itu tetap beroperasi.Â
Untuk bandar udara disekitarnya tetap dibuka karena tidak terdampak, hanya saja beberapa maskapai memilih untuk melakukan cancel flight, ujar Ambar dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025).
Menyikapi situasi ini, Ambar memerintahkan agar Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan pengamatan secara berkala melalui paper test. Juga berkoordinasi secara intensif dengan AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan pemangku kepentingan lainnya.Â
Tugas kami memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dan memastikan agar langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, imbuhnya.
Sebagai langkah mitigasi dampak penutupan ini, Ambar mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak. Semisal pengembalian dana penuh (full refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau reroute ke bandara terdekat jika tersedia.
Penerbangan Terdampak
Adapun penerbangan yang terdampak dengan erupsi Gunung Ibu, yakni rute Manado-Kuabang PP yang dilayani oleh maskapai Wings Air dengan jadwal sepekan 3 kali pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam situasi force majeure, berpedoman pada Surat Edaran SE Nomor 15 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara Collaborative Decision Making (CDM) dalam penanganan dampak abu vulkanik.