Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) seri iPhone yang dibeli di luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu untuk memberikan keadilan bagi semua investor ponsel pintar di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Akan tetapi, barang itu diperjualbelikan di Indonesia.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline, jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” Febri menambahkan.
Pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasan adalah risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Adapun pemerintah Indonesia belum mengizinkan Apple memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia. Hal ini seiring produk itu belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Di tengah hal itu, berikut fakta-fakta iPhone 16 yang belum dapat dijual di Indonesia:
1.Belum Penuhi Syarat TKDN
Produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
“Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ungkap Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.