Jakarta – Baru-baru ini Muhammadiyah yang merupakan salah satu organisasi besar Islam di Indonesia setelah Nahdlatul Ulama banyak dibicarakan publik. Lantaran, organisasi tersebut ditawarkan izin usaha pengelolaan tambang oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Jokowi menegaskan izin kelola tambang tidak diberikan untuk ormas. Dia menuturkan izin tersebut hanya untuk badan usaha yang ada di ormas tersebut.
Sebagai informasi, Muhammadiyah didirikan oleh Muhammad Darwis atau KH Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 M/8 Dzulhijjah 1330 H di Kampung Kauman Yogyakarta.
Perkembangan Muhammadiyah tumbuh pesat di Indonesia. Kadernya tersebar di seluruh penjuru Tanah Air. Banyak mendirikan sekolah, universitas, dan rumah sakit untuk umat.
Kemudian, pemerintah menawarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Muhammadiyah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla.
Berikut fakta-fakta Muhammadiyah terkait izin tambang, dirangkum Senin (29/7/2024).
1. Muhammadiyah Terima Izin Tambang
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima mengelola izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran dari Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, secara daring, Minggu, 28 Juli 2024.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu\’ti, mengatakan keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan hasil analisis, pengkajian, mencermati masukan dan kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari akademisi ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis dan lembaga di liingkungan PP Muhammadiyah, serta pengelola tambang.
Memutuskan bahwa siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan, kata Abdul.
Abdul menegaskan, uhammadiyah akan berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi, termasuk mengenai pengelolaan tambang.