Jakarta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. KPU pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Tak hanya itu, untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lantas berapakah gaji yang bakal diterima seorang yang bertugas sebagai KPPS?
Gaji Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024
- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
- Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
- Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.