Jakarta Simon Aloysius Mantiri resmi diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Nicke Widyawati. Hal Ini usai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero).
Simon Aloysius Mantiri bukan orang baru di perusahaan energi terbesar di Indonesia ini. Sebelumnya Simon menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina.
Lantas berapa gaji yang diterima Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina?
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
1. Gaji
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero)
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama
c. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar d. 45% dari gaji Direktur Utama.
d. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
e. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
2. Tunjangan
Untuk Direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
3. Fasilitas
Fasilitas yang diterima oleh Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
4. Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri. Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER–04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.
Secara khusus, besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an. Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.