Jakarta – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menilai, kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat mengerek harga hingga 30 persen. Seiring hal itu, GAPMMI menolak rencana kebijakan pengenaan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan pengenaan cukai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Â Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023Â tentang Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah akhir Juli 2024 untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.Â
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menuturkan, pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Dari hitungan GAPMMI, nilai pengenaan cukai minuman berpemanis berpeluang di kisaran Rp 1.700 per liter. Dengan demikian akan membebani konsumen dan berdampak serius bagi industri minuman berpemanis.
Cukai itu bisa kenaikan 30 persen harga, kalau sampai pemerintah mau mewacanakan Rp1.700 per liter, itu dampaknya luar biasa, kata Adhi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Ia menambahkan, penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat saat ini tidak hanya semata-mata disebabkan oleh konsumsi gula dari produk olahan. Melainkan lebih diakibatkan oleh faktor gaya hidup masyarakat.
Lemak, garam, gula itu enggak salah. Yang salah itu pola dan gaya hidup serta konsumsi kita. Itu yang harus diperbaiki. Ini melalui edukasi. Jadi jangan produknya yang disalahkan, kata dia.
Seiring hal itu, GAPMMI ingin berkolaborasi bersama pemerintah dalam menyosialisasikan gaya hidup sehat untuk mencegah penyakit tidak menular. Sebaliknya, pengenaan cukai minuman berpemanis ini dinilai tidak cukup efektif untuk mencegah penyakit tidak menular.
Kita berharap bisa edukasi masyarakat. Karena ujung-ujungnya masyarakat sendiri yang harus makan makanan seimbang, beraktivitas dan sebagainya, ujar dia.