Jakarta Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan ada oknum perusahaan yang sengaja tidak ingin membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Timboel mengatakan, kondisi industri dalam negeri saat ini sebetulnya tidak dalam keadaan yang sepenuhnya baik-baik saja. Langkah efisiensi pun jadi satu hal yang tak bisa dihindarkan.
Selain itu, ternyata ada perusahaan yang sengaja mengurangi beban pembayaran THR kepada karyawan dengan melakukan PHK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ketika PHK dilakukan ke karyawan lebih dari 1 bulan sebelum Idul Fitri, maka perusahaan tak wajib bayar THR.
Ada ya kita sebut oknum lah perusahaan, oknum perusahaan yang memang dia menghindari membayar THR, kata Timboel kepada www.wmhg.org, Senin (10/3/2025).
Hindari Bayar THR
Timboel memandang oknum perusahaan itu kerap melakukan tindakan PHK dengan tujuan menghindari THR. Namun, selepas Lebaran Idul Fitri, perusahaan itu kembali merekrut karyawan baru.
Ini sudah menjadi hal yang klasik lah. Karena dia harus membayar THR gitu. Nah jadi tentunya kalaupun ada persoalan perekonomian yang mengakibatkan banyak yang PHK itu ditambah sekarang dengan adanya usaha untuk mem-PHK sebelum (masa bayar) THR. Sehingga dia lebih murah terkait dengan pembayaran THR, terangnya.
Timboel melihat data tambahan. Salah satunya tren meningkatnya klaim jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.