Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang dicetak pada tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai uang alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baru-baru ini, beredar kabar yang menyatakan bahwa pecahan rupiah Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Uang kertas ini memiliki warna ungu terang dan menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh BI.
Masih Berlaku
Uang pecahan Rp10 ribu yang masih sah digunakan adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022, ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pada Sabtu (5/10/2024).
Marlison juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan uang tersebut saat bertransaksi.
BI mengingatkan agar masyarakat tidak menolak transaksi menggunakan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Dilarang Menolak Pembayaran
Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak atau tidak menerima pembayaran dengan uang rupiah yang masih sah.
Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut tentang masa berlaku uang rupiah, mereka dapat mengakses informasi melalui media sosial dan situs web Bank Indonesia, menghubungi contact center BI di nomor 131, mengirim email ke [email protected], atau mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat.