Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli pasar oleh Google LLC pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.
Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran lainnya, yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Berdasarkan pantauan kursi yang ditujukan untuk terlapor dan kuasa hukumnya di ruang sidang tampak kosong hingga persidangan dimulai pukul 15.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 21.40 WIB.
Kami lihat posisi terlapor tidak hadir dalam sidang, yaitu Google LLC, tidak hadir? ujar Hilman di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Izin ketua, tidak hadir sambung panitera sidang.
Denda Google
Dalam putusannya, Majelis KPPU memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, terang Hilman.
Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.
Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.