Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
Selain Sahbirin Noor, tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Tak hanya itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).Demikian mengutip dari Kanal News www.wmhg.org, dikutip Kamis (10/10/2024).
Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut yakni pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Sementara itu, KPK juga membuka opsi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Hal ini usai Sahbirin Noor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO, kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Ghufron menuturkan, penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.
Hanya soal prosedur, ujar dia.
Kekayaan
Seiring hal itu, menarik untuk diketahui juga kekayaan Sahbirin Noor yang juga sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan 28 Februari 2024 untuk laporan 2024, Sahbirin Noor tercatat memiliki total kekayaan Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,89 miliar. Berikut rincian kekayaannya: