Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli bicara soal penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Yassierli meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli dikutip Kamis (31/10/2024).
Apindo Minta UMP 2025 Tetap Pakai PP 51/2023 tentang Pengupahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang dituntut buruh.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga, kata dia dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Dia pun mendorong pelaku usaha dan para pekerja melakukan dialog soal kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.