Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi mogok kerja nasional yang melibatkan para mitra PT Pos Indonesia.
Rencana aksi ini muncul karena KSPI menilai hak-hak mitra PT Pos Indonesia tidak dipenuhi secara layak, terutama dalam hal upah, jam kerja, dan status hubungan kerja. Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya siap memimpin aksi pemogokan nasional di seluruh Indonesia.
Ia juga meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir, segera bertemu dengan KSPI untuk berdialog dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Kami mengingatkan Pak Erik Thohir, Pak Erik Thohir sebelum ini meledak dan saya akan pimpin langsung pemogokan besar-besaran, saya akan pimpin langsung pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia. Mari kita bertemu dan dialog mencari solusinya, kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
KSPI mengungkapkan mitra PT Pos Indonesia saat ini hanya menandatangani perjanjian kerja dengan PT Pos, tetapi tidak mendapatkan hak yang sama dengan karyawan tetap. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan kepastian kerja dan bisa diberhentikan kapan saja tanpa jaminan yang jelas.
Menurut KSPI, kondisi ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan, karena mitra PT Pos Indonesia bekerja layaknya pekerja tetap, tetapi tanpa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Mereka kapan saja bisa dipecat, ini semua melanggar undang-undang ketenagakerjaan, ujarnya. Said Iqbal menyoroti bahwa perbedaan perlakuan antara mitra dan karyawan tetap PT Pos Indonesia menimbulkan ketidakadilan yang harus segera diselesaikan.