Jakarta Sejumlah stakeholders masyarakat Madura, Jawa Timur menaruh harapan besar pada Presiden Prabowo Subianto yang belum lama dilantik pada Ahad (20/10/2024) sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Mereka berharap Presiden Prabowo berkomitmen melindungi kelangsungan ekosistem pertembakauan dari hulu sampai hilir dengan tujuan menjaga urat nadi ekonomi masyarakat Madura. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita bapak Prabowo-Gibran.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, Samukrah meminta Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau di tanah air.
Pemerintah harus melakukan pendampingan teknis pertanian tembakau dan cengkeh, harus memberikan akses permodalan serta menyiapkan infrastruktur yang tepat guna agar produktivitasnya optimal dan berkelanjutan, kata Samukrah dikutip Jumat (25/10/2024).
Samukrah juga berharap Presiden Prabowo tidak mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal itu sejalan dengan poin pidato Presiden Prabowo yang mengajak saudara-saudara sebangsa dan se-tanah air untuk menjadi bangsa yang berani, bangsa yang tidak takut tantangan, bangsa yang tidak takut rintangan, bangsa yang tidak takut ancaman.
“Untuk melindungi ekosistem pertembakaun nasional dari tekanan internasional melalui FCTC, Presiden Prabowo diminta menolaknya karena konvensi tersebut tidak mempertimbangkan aspek kehidupan para pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan dari hulu sampai hilir, ujar Samukrah.
Samukrah juga mengapresiasi keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025. Saat ini terjadi fenomena pergeseran konsumen (downtrading) untuk membeli rokok dengan harga murah. Hal itu akibat tingginya kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam 3 tahun terakhir ini. Sehingga, target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak tercapai.
Samukrah juga berharap, Presiden Prabowo meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasalnya, produk hukum itu menuai penolakan multi stakeholders nasional.