Jakarta – Pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025. Hal ini sebagai upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ditunjukkan dari upaya penyerapan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) yang dilaksanakan bersama dengan Perum Bulog.
Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.
Sebagai tindak lanjut Ratas bersama Bapak Presiden Prabowo 30 Desember lalu dan Rakortas dengan Bapak Menko Pangan 6 Januari, serta tentunya untuk melindungi pendapatan petani Indonesia, kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan, ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Evaluasi perubahan HPP gabah dan beras memang perlu dilakukan secara berkala. Perhitungannya pun telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini. Untuk itu, penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam suatu Kepbadan seperti yang telah diatur dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2024, Arief menambahkan.
Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian antara lain:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;