Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasa merespons kabar harga Minyakita naik imbas terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, dia memastikan produk pangan dalam negeri tidak kena PPN.
Menko Zulkifli mengaku akan mengecek penyebab kenaikan harga Minyakita di pasaran. Termasuk jika ada kemungkinan faktor pungutan PPN dalam penentuan harga jual minyak goreng kemasan sederhana tersebut.
(Harga naik) Karena pajak? Nanti saya cek deh, kata Menko Zulkifli ditemui di Menara Global, Jakarta, dikutip Kamis (16/1/2025).
Sebagai informasi, kabar naiknya harga MinyaKita imbas PPN ini disadari pula oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Budi menyoroti adanya wajib pungut bagi BUMN Pangan yang mendistribusikan MinyaKita.
Kemendag meminta ada relaksasi bagi BUMN seperti ID Food dan Bulog untuk dikecualikan dari wajib pungut tersebut. Relaksasi ini diharapkan mampu menjaga harga Minyakita kembali ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Tak Ada Kenaikan Harga Pangan Imbas PPN
Kembali ke Menko Zulkifli, dia menegaskan tidak ada kenaikan harga bahan pangan lokal dalam negeri imbas pungutan PPN. Baik itu beras maupun minyak goreng.
Tapi seluruh makanan dalam negeri, mau beras, mau premium, mau medium, mau minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan apapun (imbas PPN), nanti saya cek ya, terangnya.
Meski begitu, dia menyadari adanya kenaikan harga Minyakita di pasaran. Bukan karena PPN, melainkan disebabkan oleh ongkos distribusi.
Saya udah cek ke pasar-pasar stabil harganya, kalau yang jauh sekali memang ada (kenaikan harga), kalau yang mungkin memerlukan ongkos yang jauh (jadi) Rp 16.000 lebih, tapi rata-rata Rp 15.700 – Rp 16.000, bebernya.