Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.
Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
Karier Mentereng dan Harta kekayaan Thomas Lembong
Lantas siapa dan berapa harta kekayaan Thomas Lembong? Berikut ulasannya:
Mengutip pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 30 April 2020, yang termasuk jenis laporan akhir menjabat sebagai Kepala BKPM, Tom Lembong mencatat kekayaan Rp 101,48 miliar.
Menariknya pada LHKPN itu tidak disebutkan harta tanah dan bangunan, bahkan alat transportasi dan mesin. Akan tetapi, Tom Lembong mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 180,99 juta dan surat berharga tembus Rp 94,52 miliar.
Selain itu, ia kantongi kas dan setara kas Rp 2,09 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 4,76 miliar. Namun, Tom Lembong memiliki utang Rp 86,89 juta. Dengan demikian, total kekayaan Tom Lembong sekitar Rp 101,48 miliar.