Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.
Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, jelas dia.
Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN, sambung Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan kasus korupsi impor gula, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan Tom Lembong
Lantas berapa kekayaan mantan Mendag Tom Lembong?
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Tom Lembong memiliki total kekayaan Rp101,4 miliar. Nilai kekayaan tersebut dilaporkan saat dirinya masih menjabat Kepala BKPM periode 2019-2020.
Dalam dokumen tersebut terungkap, Tom Lembong tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan alat transportasi. Sebaliknya, Tom Lembong memilih untuk menumpuk kekayaannya di aset surat berharga senilai Rp94,5 miliar.
Tom Lembong juga tercatat mengoleksi aset kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar. Selanjutnya, harta lainnya senilai Rp4,7 miliar dan harta bergerak lainnya Rp180,9 juta.
Di sisi lain, Tom Lembong juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86,8 juta. Dengan ini total kekayaan Tom Lembong mencapai Rp101,4 miliar.
Berikut rincian kekayaan Tom Lembong:
- Surat berharga: Rp94.527.382.000
- Kas dan setara kas: Rp2.099.016.322
- Harta lainnya : Rp4.766.498.000
- Harta bergerak lainnya: Rp180.990.000
- Utang :Rp86.895.328