Jakarta Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini memberikan optimisme baru bagi para pekerja di seluruh tanah air. Artinya, mulai Januari 2025 gaji para pekerja dan buruh naik sesuai dengan provinsinya masing-masing.
Adapun sebelumnya, kenaikan tersebut diumumkan setelah melalui serangkaian perundingan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan kelangsungan usaha.
Besaran UMP 2025 ini berbeda-beda di setiap provinsi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang ada di masing-masing daerah. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sedangkan DKI Jakarta tetap mencatatkan angka UMP tertinggi di Indonesia.
Berikut daftar UMP 2025 dari yang terendah hingga tertinggi, dirangkum Rabu (1/1/2025).
Provinsi UMP Terendah di Indonesia
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Provinsi-provinsi ini memiliki UMP terendah karena struktur ekonomi berbasis agraris dan industri ringan, di mana biaya hidup cenderung lebih rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Lampung: Rp2.893.069
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat : Rp2.994.193
Wilayah ini cenderung memiliki sektor industri dan perdagangan yang berkembang, namun masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat lokal.